Hakim “Bebaskan” Sukena yang Sempat Ditahan Gara-gara Pelihara Landak Jawa

IMG_20240912_182331_copy_800x526
I Nyoman Sukena akhirnya bisa tersenyum lega usai permohonan penangguhan/pengalihan penahannya dikabulkan majelis hakim.Foto/eli

Penahanan terdakwa ini berlanjut hingga jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar hingga akhirnya, hari ini, Kamis (12/9) Sukena dibebaskan setelah adanya permohonan pengalihan/penangguhan penahanan dari berbagai pihak termasuk dari anggota Komisi 6 DPR-RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng.

Diberitakan sebelumnya, Sukena ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung. “Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU. Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi.

Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang. Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Namun, tanpa diduga, seseorang melaporkan Sukena kepada pihak kepolisian. Petugas Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menangkap Sukena di rumahnya dan menyita empat ekor landak sebagai barang bukti. “Saya tidak menyangka kasus ini akan berakhir seperti ini. Saya kira bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tambah Sukena, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top