Hakim “Bebaskan” Sukena yang Sempat Ditahan Gara-gara Pelihara Landak Jawa

IMG_20240912_182331_copy_800x526
I Nyoman Sukena akhirnya bisa tersenyum lega usai permohonan penangguhan/pengalihan penahannya dikabulkan majelis hakim.Foto/eli

Putusan hakim yang mengabulkan permohonan penahanan Sukena langsung disambut baik oleh keluarganya dan juga puluhan warga Dewa Bongkasa Pertiwi yang sengaja hadir dalam sidang untuk memberikan dukungan kepada Sukena.

Sebelum majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan/penangguhan penahanan terdakwa, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan terdakwa ini terungkap bahwa memang tidak ada niat terdakwa untuk menjual atau memperdagangkan landak apalagi untuk dikonsumsi.

Dari sini pula terungkap bahwa terdakwa memang tidak mengetahui jika memelihara landak jawa tanpa izin adalah perbuatan pidana." Saya tidak ada niatan memelihara landak untuk dijual apalagi dikonsumsi. Saya awalnya mendapat dua ekor landak dari mertua saya yang kemudian saya rawat hingga beranak pinak," ungkap terdakwa saat ditanya di depan sidang.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim langsung menutup sidang dan sidang akan kembali dilanjutkan, Jumat (13/9/2024) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berumur 38 tahun asal Desa Bongkasa Pertiwi, Badung ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Atas hal itu, terdakwa sempat ditahan oleh jaksa usai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polda Bali.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top