GPS Sebut, Keterangan Ahli Mengisyaratkan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali tidak Memiliki Landasan Hukum yang Sah

IMG-20260204-WA0011_copy_800x499
Sidang praperadilan Made Daging di PN Denpasar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana.Foto/eli

“Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bukan hanya etik, tetapi juga bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi proses pemeriksaan yang dinilai keluar dari substansi perkara. Menurutnya, fokus penyidikan tidak lagi pada keabsahan dokumen, melainkan justru mengarah pada pengumpulan data lain yang tidak relevan.

“Yang dipertanyakan bukan lagi asli atau palsu dokumen, tetapi mencari berbagai data lain. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.

Sikap serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made "Ariel" Suardana. Ia menegaskan, apabila unsur kriminalisasi terbukti, proses hukum tidak berhenti pada pembatalan status tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan pihak yang melakukan atau membiarkan kriminalisasi akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum akan menginventarisasi seluruh pihak yang terlibat, baik yang secara aktif mendorong proses tersebut maupun yang membiarkannya berlangsung.

“Jika poin kriminalisasi terbukti, semua pihak yang bertanggung jawab akan kami persoalkan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah langkah hukum itu juga berpotensi diarahkan kepada aparat kepolisian, Made Ariel menyebut pihak yang saat ini berhadapan langsung dengan pemohon adalah Polda Bali.

“Yang berhadapan langsung dengan kami adalah Polda. Maka unit terkait tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini kini tidak hanya menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Made Daging, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting terkait batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal pidana yang telah gugur.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top