DENPASAR-Fajarbali.com|
Ahli hukum pidana dari Universitas Sugriwa, Dewi Bunga hadir sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan praperadilan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging atas penetapan tersangka oleh Polda Bali di Pengadilan Denpasar, Rabu (3/2/2026).
Kuasa hukum termohon, Gede Pasek Suardika alias GPS usai sidang mengatakan, kesaksian Dewi Bunga, dinilai semakin memperkuat posisi pemohon. Karena penetapan tersangka diduga tidak memiliki landasan hukum yang sah, seiring penggunaan pasal yang telah kehilangan kekuatan hukum.
Menurutnya, ahli menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik tidak lagi berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga secara normatif penyidikan seharusnya dihentikan.
“Ahli sudah menjelaskan secara jelas bahwa pasal yang dipakai sudah tidak berlaku. Konsekuensinya, perkara ini gugur demi hukum dan wajib dihentikan,” ujar Gede Pasek kepada wartawan.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, penyidik berkewajiban menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut efektif berlaku.
“Kami sudah mengirimkan surat resmi. Namun klien kami justru kembali diperiksa. Karena itu, jalur praperadilan kami tempuh,” katanya.
Lebih jauh, Gede Pasek menilai pemaksaan penetapan tersangka berdasarkan pasal yang telah gugur berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai hak konstitusional warga. Menurutnya, regulasi terbaru secara tegas mengikat penyidik untuk menghentikan perkara yang kehilangan dasar pidana.










