dr. Luh De, sapaannya, menjelaskan, GDPK juga arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan lndonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Rancangan Induk/Grand Design Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerahnya.
Menurutnya GDPK 5 Pilar menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, serta sebagai arah bagi kebijakan kependudukan dimasa depan harus sejalan dengan RPJMN yang kemudian dapat membantu penjabaran target-target dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja.
"Situasi dan kondisi kependudukan di Indonesia saat ini baik dari sisi jumlah maupun kualitas, menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan bangsa di segala aspek, yang memerlukan perhatian dan penanganan secara seksama dan berkelanjutan," katanya.
Jumlah penduduk yang besar, lanjut dia, tidak selalu menjadi kekuatan pembangunan bila tanpa disertai dengan kualitas sumber daya manusia yang memadai, bahkan penduduk yang besar tanpa berkualitas akan menjadi beban pembangunan.
Pembangunan kependudukan juga merupakan upaya untuk mewujudkan keserasian kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan penduduk yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
"Untuk mengimplementasikan Grand Design Pembangunan Kependudukan dalam Jangka Menengah maka diperlukan Penyusunan Peta Jalan Kependudukan dan Rencana Aksi Tahun 2025-2029, Indikator-indikator yang diusulkan dalam Peta Jalan Kependudukan ini diutamakan bersumber dari RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029," pungkasnya.










