DENPASAR-Fajarbali.com|Galuh Widyasmoro (37), terdakwa kasus pembunuhan akhirnya dituntut hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara. Ini terungkap dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kade Jana Wati dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa yang tega menghabisi nyawa kekasihnya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 459 UU RI No I tahun 2023 tentang KUHP Pidana.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan," sebut Jaksa dalam amar tuntutanya. Sebelum sampai pada amar tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan Remi Yuliana Putri meninggal dunia, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Supriyatno kehilangan anaknya yang merupakan tulang punggung keluarga.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah minta maaf kepada ayah korban.
Atas putusan ini terdakwa yang didampingi pengacara dari Kantor Hukum Hasta Law Office yang beranggotakan, I Nyoman Hendri Saputra, AA Gd Agung Kresna Dalem, dan Nyoman Kamajaya diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Jana Wati dan Putu Oka Bhismaning yang dibacakan terungkap, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 1 Mei 2025 sekitar pukul 21.45 Wita, di area parkir Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.










