Lantas, siapa yang diuntungkan?
"Jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata," tegas Suyasa. Menurutnya, jika PLTSa beroperasi penuh dan TPA ditutup, pencemaran udara, laut, dan risiko penyakit akan hilang. "Harga tanah (land value) di sekitar lokasi akan meningkat, hotel tumbuh, dan wisatawan merasa nyaman karena bau menyengat hilang," tambahnya.
Namun, ia menekankan bahwa satu keluarga bisa menghasilkan 2-3 kantong plastik sampah per hari. Tanpa gerakan bersama dari tingkat rumah tangga, kepala daerah sekalipun tidak akan mampu menyelesaikannya.
343 Daerah Kena Sanksi: Paradigma "Kumpul-Angkut-Buang" Harus Mati!
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, S.TP., M.Si., membawa data mencengangkan. Saat ini ada 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang diberi sanksi oleh pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan sampah yang mandek.
"Sistem 'kumpul-angkut-buang' sudah tidak cukup. Kita harus tegakkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang)," ujar Dwi Arbani. Ia juga menegaskan aturan garis tegas regulasi: "Masalah sampah ini tanggung jawabnya ada di Bupati dan Walikota, bukan di Gubernur."
Membongkar Pola Pikir: Sampah adalah "Alat Bantu" yang Dikhianati
Kritik filosofis namun menohok datang dari praktisi pengelolaan sampah mandiri, I Wayan Balik Mustiana. Ia menyebut kata 'sampah' sebenarnya bersumber dari kerusakan berpikir manusia.
"Botol air mineral ini awalnya adalah alat bantu kita untuk minum. Tapi setelah habis, kita sebut dia 'sampah yang jahat' lalu membuangnya. Kita bayar iuran Rp50 ribu atau Rp100 ribu, lalu merasa itu sudah jadi urusan pemerintah. Ini bentuk lepas tanggung jawab," cetus Wayan Balik.










