DENPASAR-Fajarbali.com|lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 21 April 2026, berlangsung tajam dan penuh sorotan. Agenda sidang menghadirkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. M. Haryanto, S.H., M.Hum dari Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.
Dalam persidangan, tim advokat terdakwa Iwan, yakni Johny Indriady, Chrisno Rampalodji, dan Butje Karel Bernard dari Law Office Sinatra, Indriady & Associates, memaparkan bahwa kliennya diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif oleh Penuntut Umum.
Dakwaan tersebut terdiri dari dua lapis. Pertama, perbuatan terdakwa didalilkan melanggar Pasal 455 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua, alternatif lainnya mengaitkan Pasal 455 ayat (1) dengan Pasal 45 dan 46 dalam undang-undang yang sama.
Menanggapi hal itu, ahli menilai bahwa konstruksi dakwaan alternatif menunjukkan adanya keraguan dari Penuntut Umum. Menurutnya, keraguan tersebut terletak pada posisi terdakwa—apakah bertindak sebagai individu atau dalam kapasitas korporasi.
“Dalam dakwaan alternatif, Penuntut Umum cukup membuktikan salah satu. Namun di sini terlihat adanya ketidakjelasan, apakah terdakwa diposisikan sebagai pribadi atau sebagai bagian dari korporasi,” ujar ahli di persidangan.
Ahli menyoroti penyebutan identitas terdakwa yang dinilai ambigu, khususnya frasa pekerjaan sebagai wiraswasta sekaligus Direktur PT Awindo Internasional Perwakilan Bali. Ia menilai, dalam hukum pidana, ambiguitas semacam itu harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.
“Jika kedudukan tidak jelas, maka harus dipilih yang paling menguntungkan terdakwa, yakni sebagai Direktur. Konsekuensinya, penahanan menjadi tidak relevan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa ditempatkan dalam kapasitas korporasi. Dalam konteks tersebut, ancaman pidana yang dikenakan hanya berupa denda, bukan pidana badan.
“Penahanan tidak dapat dijadikan dasar pengurangan pidana denda, karena belum ada aturan yang mengatur hal itu,” tambahnya. Ahli bahkan menyebut bahwa rumusan dakwaan yang disusun Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas.
Dalam penjelasannya terkait Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, ahli menguraikan konsep “turut serta melakukan” tindak pidana. Ia menegaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan turut serta apabila memenuhi dua syarat utama, yakni adanya kerja sama sadar (bewuste samenwerking) dan pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke uitvoering).
“Kerja sama sadar tidak harus didahului kesepakatan, cukup adanya pengertian saat perbuatan berlangsung untuk mencapai tujuan yang sama. Sedangkan pelaksanaan fisik berarti para pelaku bersama-sama mewujudkan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam mengurai Pasal 455 ayat (1), ahli menjelaskan bahwa TPPO memiliki unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan kesengajaan (dolus), yang tercermin dari kata kerja seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.
“Kesengajaan di sini mencakup kehendak (willen) dan pengetahuan (weten) atas akibat perbuatan,” terangnya.
Sementara itu, unsur objektif mencakup rangkaian tindakan dalam proses TPPO, mulai dari perekrutan hingga penerimaan korban, yang dilakukan dengan berbagai cara seperti ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang.
Ahli juga menegaskan bahwa tujuan utama dari TPPO adalah eksploitasi, yang dapat berupa kerja paksa, perbudakan, pemerasan, hingga eksploitasi seksual maupun ekonomi.
Dalam bagian lain keterangannya, ahli menjelaskan syarat formil dan materil dalam penyusunan surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya unsur cermat, jelas, dan lengkap.
“Cermat berarti tidak ada kekeliruan hukum, jelas berarti mampu merumuskan unsur delik secara tepat, dan lengkap berarti seluruh unsur tindak pidana harus diuraikan secara utuh,” paparnya.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, lanjutnya, konsekuensi hukumnya bisa fatal.“Jika tidak memenuhi syarat materiel, maka surat dakwaan batal demi hukum,” ujarnya, mengutip ketentuan Pasal 75 ayat (3).
Ahli juga menyoroti kewajiban hakim dalam mempertimbangkan seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa. Berdasarkan Pasal 206 UU Nomor 20 Tahun 2025, setiap keberatan harus dipertimbangkan dalam putusan sela.
Namun, jika terdapat dalil yang tidak dipertimbangkan, terdakwa masih memiliki ruang untuk memasukkannya dalam pembelaan pada putusan akhir.
Dalam kaitan antara unsur pasal dan syarat dakwaan, ahli menegaskan bahwa Penuntut Umum wajib menguraikan secara konkret bentuk kerja sama antar terdakwa, termasuk dengan terdakwa lain seperti Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, dan I Putu Setyawan.
“Harus dijelaskan secara rinci bagaimana kerja sama sadar dan pelaksanaan bersama itu terjadi dalam fakta,” katanya.
Terkait Pasal 45 dan 46 UU Nomor 1 Tahun 2023, ahli menjelaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui pengurusnya.
Ia juga mengaitkan dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 1 angka (5) dan Pasal 98 UU Nomor 40 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa direksi mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Menutup keterangannya, ahli menyoroti kejanggalan dalam penyebutan jabatan terdakwa sebagai “Direktur Perwakilan di Bali”. Menurutnya, jabatan tersebut tidak dikenal dalam akta notaris yang hanya mencantumkan Direktur Utama dan Direktur.
“Jika dipaksakan, hal ini berpotensi menimbulkan error in persona,” tegasnya.W-007










