https://www.traditionrolex.com/27 Terdakwa Pembuat Akun FB Palsu Jalani Sidang Perdana - FAJAR BALI
 

Terdakwa Pembuat Akun FB Palsu Jalani Sidang Perdana

(Last Updated On: 28/02/2018)

>DENPASAR-fajarbali.com | Ulah pria bernama I Wayan Dedi Armawan alias Dedi benar-benar konyol. Bagaimana tidak, dengan menggunakan akun Facebook (FB) palsu dan foto milik orang lain dia berhasil menipu seorang pria bernama I Kadek Agus Saputra.



Hebatnya lagi terdakwa berhasil memperdaya Agus Saputra yang sudah terlanjur “jatuh cinta” dengan aku FB palsunya yang diberi nama Binyang Ayura itu hingga Rp 7.410.0000.

Nah, akibat perbuatanya, terdakwa Dedi harus dihadapkan di muka persidangan, Rabu (28/2/2018). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agus Walujo, selain mengagendakan pembacaan dakwaan langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.



Ada 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi. Dari 4 orang itu 1 adalah saksi korban Agus Saputra dan saksi yang fotonya dibajak terdakwa dan digunakan diaku palsu miliknya yaitu saksi Ni Made Ayu Wimalasari.

Terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus yang mengantarkan terdakwa yang merupakan residivis kasus pencurian handphone ini berawal saat terdakwa membuat akun FB bernama Bintang Ayura pada tahun 2015 silam. Setelah itu terdakwa mengambil foto-foto di aku FB atas nama Wimala Ayu milik Ni Made Ayu Wimalasari.

“Terdakwa lalu menggunakan salah satu foto yang ada di aku FB milik saksi Wimalasari dan dijadikan foto profile di aku FB yang terdakwa beri nama Bintang Ayura,”ujar JPU dimuka sidang.




Setelah akun FB yang dibuat selesai, terdakwa lalu meminta pertemanan dengan korban Kadek Agus Saputra yang menggunakan akun FB Agus Saputra. Singkat cerita korban mulai tertarik dan obrolan pun berlanjut hingga ke blackberry massager (BBM).

Nah, korban yang sudah mulai jatuh cinta berhasil diperdaya terdakwa dengan meminta sejumlah uang salah satunya digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Akibatnya korban mengalami kerugian total Rp 7.410.000. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolda Tolak Usul Legalkan Ganja Kepada Turis di Bali

Rab Feb 28 , 2018
Dibaca: 27 (Last Updated On: 28/02/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Usulan melegalkan ganja yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Desmond Junadi Petrus saat berkunjung ke Polda Bali, ditolak mentah-mentah oleh Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.  Save as PDF

Berita Lainnya