Melalui kedua akun itu, ia memajang tautan t.ly/mamak_febrii dan t.ly/febri_rorrrrr yang terhubung ke situs judi online. “Dengan cara tersebut, terdakwa membuat masyarakat umum dengan mudah dapat mengakses situs judi online melalui akun Instagram pribadinya,” tegas JPU.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa iPhone 13 milik terdakwa ditemukan tautan langsung menuju situs BIGANSLOT dan KYOTA98 yang menampilkan berbagai jenis permainan antara lain Pragmatic Play, PG Soft, Hacksaw, MicroGaming, Habanero, hingga No Limit City.
Dari situ, pemain bisa memilih permainan populer seperti Gates of Olympus 1000, Mahjong Wins 3, Starlight Princess, dan Sweet Bonanza. Dalam salah satu uji coba yang dipaparkan JPU, seorang pemain berhasil memperoleh kemenangan Rp 27.840 dan seterusnya dari permainan Gates of Olympus 1000.
Sementara itu, di depan majelis hakim, Febriantini mengakui mengetahui larangan negara terhadap perjudian. Namun, ia beralasan menerima tawaran itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Ia juga mengaku tidak pernah benar-benar memahami cara permainan judi yang dipromosikannya.W-007










