Endors Judi Online, Selebgram Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Screenshot_20250906-221727_WhatsApp_copy_1024x662
Terdakwa Ni Wayan Febriantini usai jalani sidang agenda putusan di PN Denapsar belum lama ini.Foto/ist

Diterangkan dalam sidang dari endorsement yang terdakwa lakukan, ia menerima bayaran Rp 3 juta lebih per bulan. Uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Aksinya berlangsung selama periode November 2024 hingga Februari 2025. Semua dilakukan dari rumahnya di Banjar Kiadan, Pelaga, Badung, dengan menggunakan dua akun Instagram yang berbeda.

Perkenalan terdakwa dengan bisnis ilegal itu bermula pada November 2024. Saat itu, ia dihubungi seseorang melalui WhatsApp dengan nomor +6282287053090 atas nama Via HOPENG. Dari komunikasi itu, ia mendapat tawaran pekerjaan untuk mengendorse situs judi online bernama ‘BIGANSLOT.’

Tawaran dilakukan lewat pesan langsung di Instagram. Singkat kata, terdakwa setuju dan disepakati imbalan sebesar Rp 1,05 juta per bulan.

Sebagai bagian dari tugasnya, ia wajib menampilkan tautan situs BIGANSLOT di bio akun Instagram ‘@febri_rorrrrr’ serta mengunggah promosi dalam bentuk story dua kali setiap hari. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI atas nama Ni Wayan Febriantini.

Tidak lama berselang, pada Januari 2025 terdakwa kembali mendapat tawaran lain dari kontak WhatsApp berbeda, yakni nomor +6281312875232 atas nama Michelle. Kali ini, ia diminta mempromosikan situs judi online bernama ‘KYOTA98.’

Untuk endorsement ini, Febriantini diminta menggunakan akun Instagram ‘@mamak_febrii’ dan dijanjikan honor lebih besar, yaitu Rp 2 juta per bulan, dengan pembayaran dikirim melalui akun Dana atas namanya.

“Setelah menyatakan setuju, terdakwa mulai rutin mengunggah link situs judi KYOTA98 di bio akun Instagram mamak_febrii serta membuat postingan story setiap hari. Sejak 26 Januari hingga 25 Februari 2025, ia menerima pembayaran sebesar Rp 2,1 juta,” ungkap JPU.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top