DENPASAR-Fajarbali.com|Meskipun sudah ada berapa selebgram yang harus dipenjara gara-gara promosikan judi online (judol), tapi tawaran bayaran yang cukup besar membuat para selebgram yang rata-rata wanita tetap saja nekat melakukan kegiatan ilegal itu.
Salah satunya adalah Ni Wayan Febriantini (21). Akibat ingat cepat mendapat uang banyak dengan memprosikan alias mengendors judol, ia akhirnya harus mendekam dalam penjara selama 1,5 tahun. Ini sebagaimana putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.
Ketua Majelis Hakim RR Diah Poernomojekti dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman pidana selama 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Hakim Diah menilai pelanggaran yang dilakukan terdakwa telah sesuai sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi putusan hakim yang lebih ringan 6 bulan dari daru tuntutan JPU I Dewe Gede Anom sebelumnya yang meminta hukuman 2 tahun penjara, baik JPU maupun terdakwa sama-sama langsung menerima.










