Empat Terdakwa Kasus Dugaan Perampokan WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun

277
Empat terdakwa kasus dugaan perampokan WNA usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (8/9/2026). Keempatnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.Foto/dok

Merasa keselamatannya terancam, korban sempat meminta izin keluar dengan alasan hendak mengambil uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Namun, setelah berhasil keluar dari vila, korban justru melarikan diri untuk mencari pertolongan dan selanjutnya membuat laporan di kantor polisi terdekat.

Mengetahui korban berhasil melarikan diri, kelompok tersebut kemudian menggeledah seluruh ruangan di dalam vila. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ratna memerintahkan rekan-rekannya mengambil barang-barang bawaan yang berada di vila dengan tujuan menekan korban agar menyerahkan uang tebusan.

Dari tiga kamar yang berada di dalam vila, kelompok tersebut mengambil berbagai barang berharga milik dua WNA yang menginap di lokasi tersebut.

Dari kamar milik Almugbil Omar Abdulaziz M., mereka membawa satu set pakaian, satu unit jam tangan merek Rolex, satu perangkat AirPods, satu paspor, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.

Sementara dari kamar milik Mohamad Aboallh M. Alamro, mereka mengambil dua unit telepon seluler iPhone, satu unit jam tangan merek Rolex, satu unit komputer jinjing, satu paspor, serta lima botol parfum.

“Setelah memastikan tidak ada lagi barang yang tertinggal, seluruh anggota kelompok meninggalkan vila dan kembali ke tempat masing-masing,” kata JPU.

Akibat kejadian tersebut, Mohamad Aboallh M. Alamro mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp144 juta. Sementara korban lainnya, Almugbil Omar Abdulaziz M., menderita kerugian sekitar Rp180 juta.

Atas perbuatannya, I Gusti Ngurah Agung B.P. dan Ratna Y. didakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top