Empat Terdakwa Kasus Dugaan Perampokan WNA di Seminyak Dituntut 1,5 Tahun

277
Empat terdakwa kasus dugaan perampokan WNA usai menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (8/9/2026). Keempatnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.Foto/dok

Mendengar informasi tersebut, Ratna kemudian menemui I Gusti Ngurah Agung B.P. yang tinggal tidak jauh dari kediamannya. Tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut, keduanya berangkat menuju lokasi menggunakan sepeda motor RX King rakitan milik I Gusti Ngurah Agung B.P. yang disebut tidak memiliki nomor rangka maupun nomor mesin.

Dalam perjalanan menuju vila, I Gusti Ngurah Agung B.P. diketahui membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya. Setibanya di depan gang menuju vila, mereka bertemu dengan Cika, Wanda yang juga berstatus DPO, serta Muhamad Darlan alias Lola dan Gerald Dumatubun alias Gladys.

“Mereka kemudian bersama-sama menuju vila setelah memastikan lokasi yang dimaksud,” sebut JPU dalam dakwaannya.

Setibanya di lokasi, kelompok tersebut langsung mendobrak pintu masuk vila hingga terbuka, kemudian masuk ke dalam bangunan. Saat berada di lantai dua, mereka menemukan korban Mohamad Aboallh M. Alamro berada di dalam kamar.

Karena menguasai bahasa Inggris, Ratna kemudian berbicara dengan korban. Sementara itu, I Gusti Ngurah Agung B.P. mencabut parang yang dibawanya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa I Gusti Ngurah Agung B.P. meminta Ratna merekam seluruh aksi tersebut menggunakan telepon genggam sebagai dokumentasi.

Tak lama kemudian, I Gusti Ngurah Agung B.P. mengayunkan bagian belakang bilah parang ke arah tubuh korban secara berulang kali. Pukulan tersebut mengenai bagian belakang lutut, siku kiri, pergelangan tangan kiri, hingga dada kiri korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/VER/RSKIK/IV/2026 yang diterbitkan Rumah Sakit Kasih Ibu, korban mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top