Dua Interpol Gadungan Asal Azerbaijan dan Uzbekistan Rampas Uang Ratusan Juta Milik Money Changer Diadili

u5-IMG-20251022-WA0000_copy_800x616
Terdakwa Tajaddin Hajiyev dan Evgeniy Viktorovich Pak usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar, selasa (21/10/2025).foto/eli

Akibat aksi kedua ini, pihak money changer mengalami kerugian Rp 90,950.000.  JPU menyebut, tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top