Terdakwa Tajaddin Hajiyev dan Evgeniy Viktorovich Pak usai jalani sidang agenda dakwaan di PN Denpasar, selasa (21/10/2025).foto/eli
Akibat aksi kedua ini, pihak money changer mengalami kerugian Rp 90,950.000. JPU menyebut, tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.W-007