Atas permintaan itu, Ario mengutus dua stafnya, Moch Ezekiel Tan Elang Mangkubumi dan M. Faisal, membawa uang tunai Rp 191.150.000 ke alamat tersebut. "Setibanya di villa, mereka disambut oleh Tajaddin Hajiyev yang mengarahkan keduanya masuk ke dalam," tutur JPU.
Saat uang selesai dihitung di hadapan Tajaddin, tiba-tiba Evgeniy Pak muncul dari lantai dua villa dengan mengenakan helm dan masker, lalu mengaku kembali sebagai petugas Interpol. Ia langsung mencekik leher Faisal, sementara Tajaddin ikut mencekik Ezekiel.
"Kedua korban berusaha melawan, hingga Ezekiel berhasil melepaskan diri dan membuka pintu villa untuk melarikan diri," sebut JPU.
Melihat rekannya kabur, Evgeniy Pak sempat mengambil uang yang berserakan di meja dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor. Ia kemudian mengejar Ezekiel ke luar villa.
Di saat bersamaan, Tajaddin Hajiyev sempat menarik dan menjatuhkan Faisal di sofa sambil menindih tubuhnya. Namun Faisal akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar.
Tajaddin melarikan diri dalam keadaan tersebut dan membawa kabur tas belanja hitam berisi uang yang tersisa. Korban bersama warga kemudian mengejar pelaku. Faisal bahkan menabrak tubuh Tajaddin dengan sepeda motor hingga pelaku terjatuh dan uang Rp 100,2 juta berserakan di jalan.
"Polisi dari Polsek Kuta yang tiba di lokasi segera mengamankan Tajaddin, sedangkan Evgeniy berhasil ditangkap tak lama kemudian," sebut JPU.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 100,2 juta, paspor Azerbaijan atas nama Tajaddin Hajiyev yang dilapisi paspor Polandia atas nama Borys Andrzej Musielak, satu iPhone 14 Pro Max, helm hitam, motor Yamaha NMax DK 6164 KBU, sarung tangan, tali plastik, dan lakban bening.










