Korban yang ketakutan tidak sempat melawan saat Evgeniy memasukkan uang ke dalam tas kain merah. Setelah itu, ia juga mengambil telepon genggam Infinix warna hitam milik korban.
"Sebagai pengalih perhatian, pelaku sempat memberikan uang tunai Rp 4,5 juta kepada korban sebelum kabur menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max hitam yang telah disiapkan di luar villa," jelas JPU.
Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku melaju terlalu cepat. Sementara itu, Tajaddin Hajiyev turut meninggalkan villa tak lama kemudian dan diketahui menuju Terminal Mengwi untuk menumpang bus ke Jakarta.
"Akibat peristiwa itu, pihak money changer mengalami kerugian total Rp 179 juta, terdiri atas uang tunai Rp 174,5 juta dan satu unit ponsel senilai Rp 4,5 juta," beber JPU.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Namun, bukan hanya satu kali keduanya beraksi. Dalam berkas perkara terpisah, mereka juga didakwa melakukan aksi serupa terhadap pegawai money changer di Villa Aura Segara, Tuban, Kuta, pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 Wita.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Fisher Valen J Simanjuntak, disebutkan peristiwa bermula dari komunikasi antara terdakwa dan Ario Rusianingrat, perwakilan PT Arta Jaya Dewata Honey Money Changer, melalui aplikasi Telegram.
Dalam pesan itu, terdakwa menanyakan kurs penukaran USDT. Setelah disepakati nilai tukar sebesar Rp 15.855 per USDT, pelaku memesan transaksi senilai 12.050 USDT atau sekitar Rp 191.150.000 dan meminta agar uang tersebut diantar ke Villa Aura Segara tepat pukul 11.27 Wita.










