DENPASAR-fajarbali.com | DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian pandangan umum, pendapat akhir, dan persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (2/10/2027).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Made Oka Cahyadi Wiguna. Turut hadir Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, unsur Forkopimda Kota Denpasar, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Denpasar menyampaikan pandangan umum dan pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Setelah melalui pembahasan dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027.
Pandangan umum pertama dari Fraksi PSI-NasDem yang dibacakan I Wayan Gatra menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar beserta jajaran yang telah menyusun dan menyampaikan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.










