DPRD Badung Minta Pemkab Buka Persaingan Sehat Pembangunan Tower

u5-u7-I-Wayan-Puspa-Negara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dari Fraksi Gerindra I Wayan Puspa Negara.foto/dok

Tiga prinsip utama yang wajib ditaati adalah tidak boleh merusak bentang alam, menjaga estetika kawasan, dan menghormati nilai budaya setempat atau kearifan lokal. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan dasar bagi setiap pembangunan infrastruktur di wilayah pariwisata premium seperti Badung.

Dalam perjalanannya, lanjut Puspa Negara, pemerintah daerah menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat hingga wisatawan terkait keberadaan menara telekomunikasi yang dinilai mengganggu. Kondisi ini kemudian mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Badung.

Pansus tersebut bertugas menyusun rancangan peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik mengenai menara telekomunikasi terpadu. Perda yang diterapkan kemudian membatasi pembangunan hanya pada 49 titik lokasi menara terpadu yang telah ditetapkan bersama, dengan tujuan mengurangi gangguan terhadap bentang alam.

DPRD Badung juga memahami adanya isu krusial terkait rencana perpanjangan kerja sama dengan Bali Towerindo Sentral yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2027. Sesuai prosedur, nota kesepahaman (MoU) seharusnya mulai dibahas setahun sebelum masa berakhir.

"Namun hingga kini DPRD mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana perpanjangan tersebut," terang Puspa Negara. Kejelasan mengenai perpanjangan ini menjadi penting di tengah munculnya tuntutan hukum dari pihak yang sedang dalam proses evaluasi kerja sama.

DPRD justru mendorong eksekutif untuk mengambil langkah strategis dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut sambil memastikan di masa depan tidak terjadi praktik monopoli dalam pembangunan tower. Syaratnya, semua provider yang ingin membangun infrastruktur harus mematuhi tiga prinsip utama yang telah ditetapkan Pemda.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top