Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Ilustrasi-penangkapan-pengedar-sabu.-Istimewa-d13b526e
ilustrasi kasus narkoba

Ilustrasi kasus narkoba.net
DENPASAR-Fajarbali.com|Residivis kasus narkoba, I Nyoman Sorta harus kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah sebelumnya di tahun 2016 silam divonis 2 tahun 10 bulan atas kasus narkoba. Saat itu, Sorta oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Made Purnami dinyatakan terbukti sebagai penyalahguna narkotika bagi bagi dirinya sendiri.

Rupanya hukuman 2 tahun 10 bulan tidak membuatnya jera, sehingga dia kembali bermain dengan barang haram ini. Alhasil, pria yang tinggal di Jalan Sidakarya Denpasar Selatan ini pun kembali berhadapan dengan majelis hakim PN Denpasar dalam kasus yang sama dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat total 0.70 gram.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan saat dikonfirmasi terkait status terdakwa Nyoman Sorta  yang merupakan residivis kasus narkoba membenarkannya. “Benar terdakwa adalah residivis kasus narkoba,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Denpasar ini, Rabu (14/9/2022).

Kali ini, bisa jadi Sorta bakal mendekam dalam penjara lebih lama dari yang pernah dijalaninya. Pasalnya, meski dengan barang bukti sabu yang tidak terlalu banyak, tapi sebagaimana termuat dalam dakwaan jaksa, dalam kasus kali ini ia diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkoba karena menerima upah dari orang yang bernama Bosky (DPO).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top