Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Ilustrasi-penangkapan-pengedar-sabu.-Istimewa-d13b526e
ilustrasi kasus narkoba

Baca Juga : Tiga Pemakai Sabu Teramcam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Hanya Gara-gara Sabu 0,35 Gram, Pria Asal Sinjai Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam dakwaan jaksa yang sempat dibacakan di muka sidang belum lama ini terungkap, terdakwa awalnya sempat menolak saat ditawari pekerjaan oleh Bosky untuk mengambil dan menempel kan narkoba yang akan diambil pembeli, tapi akhirnya ia menyanggupi. Setelah terdakwa menyanggupi, Bosky di awal tahun 2022 mengirim peralatan seperti, timbangan, plastik klip dan lakban.

“Selanjutnya pada tanggal 5 April 2022 terdakwa dihubungi oleh Bosky untuk mengambil sabu-sabu seberat 5 gram di daerah Monang Maning,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya. Setelah mengambil sabu itu, terdakwa kembali ke tempat tinggalnya sembari menunggu perintah Bosky.

Baca Juga : Pentolan Ormas Ternyata Pemilik THM di Seminyak, Sebelumnya Pasok 50 Kg Sabu

Baca Juga : Ditangkap Bawa Sabu dan Simpan Ekstasi Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Tidak lama kemudian terdakwa mendapat perintah dari Bosky untuk memecah 5 gram sabu itu menjadi 15 paket dengan berat masing-masing 0.2 gram dan 5 paket dengan berat 0.4 gram, sehingga totalnya menjadi 20 paket.”Dari 20 paket itu, 1 paket diberikan kepada terdakwa untuk dipakai,” jelas JPU.

Terdakwa pun lalu mendapat perintah dari Bosky untuk menempel 4 paket di daerah Sesetan. Sehari setelah itu terdakwa kembali mendapat perintah untuk menembak 4 paket lagi di seputaran Gang Lumba Lumba. Kemudian terdakwa juga kembali mendapat perintah untuk menempel 3 paket di Sesetan. Pekerjaan ini terus lakukan oleh terdakwa.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top