Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Ilustrasi-penangkapan-pengedar-sabu.-Istimewa-d13b526e
ilustrasi kasus narkoba

Baca Juga : Ditangkap Bawa Sabu, Pria Asal Jakarta Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Apes, Gara-gara Sabu 0,14 Gram, Pria Pengangguran ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Aksi terdakwa ini berakhir pada tanggal 8 April 2022 sekitar pukul 11.30 WITA. Saat itu, polisi yang sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat melihat terdakwa berjalan menuju ke Gang Karang sambil menggenggam sesuatu di tangan kirinya. Saat itu pula terdakwa langsung ditangkap.

Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan tiga Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) pada dakwaan kesatu, Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan ketiga.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top