Dirut PT BPR Bali Artha Anugrah Bantah Kemplang Uang Hasil Kredit Fiktif 

1000109969
Terdakwa Ida Bagus Toni Astawa usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

Proses rekayasa ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti menggunakan data debitur lama yang telah melunasi pinjamannya atau debitur yang sedang menunggak sebagai pemohon kredit baru. Mereka juga menggunakan agunan yang sama untuk beberapa kredit berbeda atau bahkan menentukan sendiri agunan tanpa verifikasi.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top