Dirut PT BPR Bali Artha Anugrah Bantah Kemplang Uang Hasil Kredit Fiktif 

1000109969
Terdakwa Ida Bagus Toni Astawa usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua petinggi PT BPR Bali Artha Anugrah (BAA), yakni Ida Bagus Toni Astawa (55) yang menjabat sebagai Direktur Utama dan I Nengah Sujana (63) selaku Direktur Operasional yang terjerat kasus perbankan, Kamis (13/3/) kemarin kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili.

Sidang yang dipimpin hakim Sayuti masuk pada agenda saksi mahkota (kedua terdakwa saling bersaksi). Terdakwa Ida Bagus Toni Astawa yang diperiksa lebih awal mengungkap bahwa dari 635 fasilitas kredit fiktif sebagian besar dia yang mengatur nasabahnya. Sementara sebagian kecil ada yang bawa oleh terdakwa Sujana.

Terungkap pula, awalnya mantan Ketua KONI Denpasar itu membantah tudingan juga kredit fiktif senilai Rp Rp 325,47 miliar yang dibuat itu semua untuk menutupi para nasabah yang kreditnya macet. "Jadi kredit fiktif itu untuk menutupi kredit macet. Jadi tidak ada yang masuk ke kantong pribadi saya" ungkap Toni Astawa.

Selain itu terdakwa Toni Astawa juga mengatakan jika beberapa nasabah bank ada yang mengetahui jika namanya "dipinjam" untuk pengajuan kredit fiktif."Kita berita tahu kepada nasabah bahwa namanya kita pakai untuk pengajuan kredit, hanya saya nasabah itu tidak menerima uang, " ujarnya.

Sementara menyinggung soal peran terdakwa I Nengah Sujana (63) selaku Direktur Operasional, selain juga menawarkan beberapa nasabah untuk dipinjam nama, juga bertugas menjalankan perintah terdakwa Ida Bagus Toni dalam membuat kredit fiktif.

 Dan ini pun diakui oleh I Nengah Sujana. Tapi Sujana mengaku tidak mendapatkan uang sepeser pun dalam menjalankan perintah itu.Meski gerus mengelak dan berdalih tidak menerima uang dari 635 kredit fiktif itu, Toni Astawa akhirnya menyerah saat ditanya soal adanya pencairan uang milik BPR Bali Artha Anugrah yang disimpan di Bank BJB sebesar  kurang lebih Rp 500 juta.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top