Dirut PT BPR Bali Artha Anugrah Bantah Kemplang Uang Hasil Kredit Fiktif 

1000109969
Terdakwa Ida Bagus Toni Astawa usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.foto/eli

"Sudara Toni Astawa mengetahui ada penarikan uang di bank BJB senpai Rp 500 juta lebih,?," tanya Jaksa Swastini yang dijawab jika dia mengetahuinya. Dia mengatakan jika uang yang diambil di bank BJB itu digunakan untuk membeli mobil toyota Alphard yang kemudian disewakan (rental)) dan hasil rental mobil itu terdakwa Toni Astawa Gunakan Sendiri.

"Tapi pada saat Covid-19 melanda mobil itu dijual, " ujar Toni Astawa tanpa menyebut uang hasil penjualan mobil itu masuk ke rekening bank atau masuk ke kantong pribadinya. Seperti diketahui, Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan modus pencatatan palsu dalam laporan keuangan. Akibat perbuatan mereka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut pada 4 April 2024.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning dkk, dijelaskan, dalam kurun waktu 23 Februari 2017 hingga 27 Juni 2023, terdakwa Ida Bagus Toni Astawa  dan terdakwa I Nengah Sujana, bersama dengan saksi I Gede Dodi Artawan selaku Kepala Bagian Kredit, melakukan manipulasi data kredit di BPR yang terletak di Jalan Diponegoro No. 171, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Mereka membuat kredit fiktif total sebanyak 635 fasilitas kredit menggunakan 151 nama debitur, dengan total plafon mencapai Rp 325,47 miliar. Kredit fiktif ini digunakan untuk menutupi tingginya Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah di bank tersebut agar tetap berada di bawah 3%.

“Dengan demikian, laporan keuangan seolah-olah menunjukkan kondisi keuangan bank yang sehat,” ungkap JPU.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top