Bahwa hingga saat ini visa kitas saksi korban tidak pernah diberikan oleh terdakwa sebagaimana dijanjikannya dan saksi korban sudah berulang kali meminta agar terdakwa mengembalikan uang dan mengembalikan paspor asli milik saksi korban.
Baca Juga : Belasan Bule-Bule Bandel Terjaring Razia Selama Dua Hari
Tapi terdakwa tidak mau mengembalikannya dengan berbagai alasan sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 2.077.832.654,- (dua milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah). W-007










