Diduga Menipu Pembuatan Visa Lansia,  Wanita Kelahiran Jakarta Diadili 

penipuan ilustrasi
ilustrasi.Net

Bahwa hingga saat ini visa kitas saksi korban tidak pernah diberikan oleh terdakwa sebagaimana dijanjikannya dan saksi korban sudah berulang kali meminta agar terdakwa mengembalikan uang dan mengembalikan paspor asli milik saksi korban. 

Baca Juga : Belasan Bule-Bule Bandel Terjaring Razia Selama Dua Hari

Tapi terdakwa tidak mau mengembalikannya dengan berbagai alasan sehingga  mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 2.077.832.654,- (dua milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah). W-007

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top