Diduga Menipu Pembuatan Visa Lansia,  Wanita Kelahiran Jakarta Diadili 

penipuan ilustrasi
ilustrasi.Net

Baca Juga : Gasak 8 Iphone, Wanita Kelahiran Bungkulan Dituntut 3 Tahun Penjara

Setelah semua uang dikirim ke terdakwa, pada tanggal 12 April 2021 korban diberikan visa sosial budaya atau (B.211A) atas nama saksi korban. Tapi visa KITAS Lansia yang dijanjikan belum ada kabar. Saksi korban berulang kali menanyakan kepada terdakwa perihal pembuatan visa tersebut. 

"Namun terdakwa tidak pernah mau bertemu dengan saksi korban dengan berbagai alasan. Terdakwa hanya melakukan komunikasi dengan saksi korban melalui whatsapp," terang jaksa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya. 

Baca Juga : Gelapkan Belasan Motor, Oknum Polisi Gemar Judi Online Ditangkap

Terdakwa yang ditanya saksi korban beralasan jika visa belum selesai dikarenakan kantor Imigrasi jimbaran tutup, dan ketika kantor Imigrasi buka hanya bisa pendaftaran melalui online. Atas hal itu, korban melakukan pengecekan melalui online. 

Tapi tidak bisa karena yang tahu password untuk loging pendaftaran hanya terdakwa. Karena tidak kunjung selesai, sekitar bulan Juni 2021 saksi korban kemudian berinisiatif untuk menghubungi pihak Kedutaan Selandia Baru dan pihak   Imigrasi untuk memastikan apakah benar terdakwa pernah melakukan pengurusan pembuatan visa tersebut. 

Baca Juga : Live Streaming “Martubasi” di Aplikasi Bling2, Selegram Cantik Diciduk di Hotel

Pada saat itu pihak Imigrasi mengatakan tidak ada catatan permohonan pensiun Kitas An. saksi korban. Mengetahui itu terdakwa berulang kali meminta agar terdakwa mengembalikan uang yang sudah ditransfer kepada terdakwa. Namun terdakwa sudah menggunakan uang  tersebut untuk kepentingan pribadinya, bukan untuk pengurusan Visa Kitas dan visa sosial budaya saksi korban.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top