Diduga Menipu Pembuatan Visa Lansia,  Wanita Kelahiran Jakarta Diadili 

penipuan ilustrasi
ilustrasi.Net

Ilustrasi.Foto/net

DENPASAR-Fajarbali.com|Apa yang dilakukan wanita kelahiran Jakarta bernama Sarah A (27) ini benar-benar keterlaluan dan tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, dia diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654. 

Akibat perbuatanya,  wanita tamatan S1 ini pun harus diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/3/2023) untuk diadili. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani menjerat terdakwa dengan dua Pasal. 

Baca Juga : Akhirnya, Bule Ukraina Pembuat KTP Palsu jadi Tersangka

Yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan bila terdakwa Sarah sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. 

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang online disebutkan, bahwa terdakwa menjalankan aksinya awalnya menawari korban untuk membuat visa KITAS lanjut usia dan visa sosial budaya. Penawaran ini diajukan terdakwa saat mereka bertemu di PT. BD di Jalan Taman Sari, Kerobokan pada bulan Juli 2020. 

Baca Juga : Gelar Rakor Pengamanan Hari Raya Nyepi, Ini yang Disampaikan AKBP Jiartana

Memang selama ini saksi korban mengenal dan mengetahui terdakwa bekerja sebagai biro jasa manajemen konsultasi publik untuk membuat paspor dan visa. Saat terdakwa menawarkan kepada korban untuk membuat visa KITAS Lansia dan visa sosial budaya, terdakwa meminta uang Rp 12 juta untuk biaya pembuatan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top