"Korban merasa yakin terdakwa bisa membuat apa yang dijanjikan karena korban pernah dibuatkan visa oleh terdakwa untuk periode sebelumnya sehingga korban pun mengiyakan apa yang diminta oleh terdakwa," sebut jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga : Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Kepala Cabang Bank BPD Badung Dituntut Ringan
Masih di bulan yang sama dan tahun yang sama, korban menyerahkan persyaratan pembuatan visa lansia dan visa sosial budaya kepada terdakwa di PT BD."Saat itu saksi korban juga memberikan uang untuk pengurusan sebesar Rp 14 juta," ungkap JPU.
Untuk lebih meyakinkan korban, pada saat itu terdakwa membuatkan surat keterangan PT BD atas nama AGAM selaku direktur PT BD yang isinya bertanggung jawab penuh perihal mengenai permohonan visa KITAS Lansia/Retirement dan sosial budaya dan selama proses pengajuan berlangsung hingga selesai tidak ada overstay.
Baca Juga : Astaga, Pemilik Lamborghini Ternyata Nunggak Pajak 104 Juta, Kabur ke Dubai
Untuk mempercepat proses pengajuan visa, terdakwa meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.077.832.654. Saat itu terdakwa juga mengatakan jika tidak dipenuhi, maka saksi korban menjadi overstay. Selain overstay, terdakwa akan dipenjara, dideportasi dan paspor asli akan ditahan oleh pihak Imigrasi.
Apa yang disampaikan terdakwa itu membuat saksi korban ketakutan sehingga memenuhi apa yang diminta terdakwa yaitu memberi uang senilai apa yang diminta terdakwa. Korban mengirim uang ke rekening terdakwa senilai yang diminta mulai dari bulan Februari 2021 hingga Juni 2021.










