Diduga Mencemarkan Nama Baik, Pria Berinisial AS Adukan ke Polres Buleleng

20260204_130915_copy_800x500
Pengacara Teddy Rahardjo.foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Diduduga mecemarkan nama baik, seorang pria berinisial AS diadukan ke Polres Buleleng. Pengaduan ini lakukan oleh Bayu melalui kuasa hukumnya, Teddy Rahardjo pada hari Senin 2 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WITA.

Teddy Rahardjo yang ditemui di Denpasar membenarkan priahal adanya pengaduan itu. "Benar, kami telah membuat surat pengaduan ke Polres Buleleng terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AS," sebut Teddy Rahardjo dihadapan wartawan, Rabu (4/2/2026).

Teddy menjelaskan, kliennya atas nama Bayu yang saat ini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus Narkotika di Buleleng, sebelumnya dilaporkan oleh AS atas dugaan tindak pidana penjebakan kasus narkotika sebagaimana Laporan Polis No : LP/B/40/III/2025/SPKT/Polres Buleleng tanggal 2 Maret 2025.

"Kasus dugaan penjebakan yang dilaporkan saudara AS saat ini masih bergulir di Polres Buleleng," sebut Teddy. Tapi, kata Teddy, dugaan penjebakan yang dituduhkan kepada Bayu tersebut harusnya batal atau dihentikan dengan adanya putusan Pengadilan Singaraja dengan No Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Singaraja tanggal 10 Novenber 2025 atas nama terdakwa Bayu (pengadu).

Dimana dalam Putusan itu, majelis hakim dalam pertimbangan menyebutkan, bahwa benar terdakwa (Bayu) tidak tahu dengan orang yang bernama Ketut AY menjebak AS (teradu) dengan cara menaruh paket sabu di kamar mandi serta di mobil milik AS.

"Nah, atas pertimbangan hakim yang menyebut jika terdakwa atau Bayu tidak tahu dengan orang yang bernama Ketut AY menjebak AS (teradu) dengan cara menaruh paket sabu di kamar mandi serta di mobil milik AS, maka dugaan penjebakan yang dilaporkan itu harusnya dihentikan," harap Teddy.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top