DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria bernama Erich Prasetyo (44) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam kasus dugaan penipuan proyek pembangunan apartemen di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.
Jaksa Penuntut Umum Pradewa Ari Akhbar Kharisma, S.H menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Erich Prasetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa yang termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar, kasus ini akan dijadwalkan masuk agenda vonis pada Kamis 26 Maret 2025.
Dalam website PN Denpasar juga diuraikan dakwana JPU yang sebelumnya dibacakan dalam sidang. Disebutkan, kasus yang menyeret terdakwa ini bermula pada Januari 2024, saat PT Pulau Kontruksi Bali milik Yenny Kurniati menjalin kerja sama dengan PT Duta Mitra Agung dalam proyek pembangunan Sunny Apartement 2 dan 3 Nelayan di kawasan Canggu.
Terdakwa yang ditunjuk sebagai utusan perusahaan untuk melakukan pengukuran dan penyusunan penawaran harga, diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut.
“Terdakwa diberi kewenangan untuk melakukan penghitungan dan penawaran, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap jaksa.
Dalam praktiknya, terdakwa memanipulasi dokumen penawaran dengan menaikkan nilai proyek dari Rp1.206.020.000 menjadi Rp1.902.364.833. Ia juga menaikkan harga sejumlah item pekerjaan serta menambahkan pekerjaan yang tidak sesuai.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memalsukan identitas perusahaan dengan mengubah nama pengirim menjadi “2 Mitra Abadi Agung” yang menyerupai PT Duta Mitra Agung. Rekening pembayaran pun diganti menjadi milik istrinya.
“Selisih nilai proyek tersebut kemudian dinikmati oleh terdakwa dengan cara mengarahkan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan,” lanjut jaksa.
Korban kemudian mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp1.141.418.899. Kasus ini baru terungkap setelah dilakukan verifikasi dengan pihak perusahaan yang sebenarnya.
Dari hasil pengecekan, diketahui nilai kontrak asli jauh lebih rendah dengan DP yang seharusnya hanya Rp723.642.000.Akibat perbuatan tersebut, PT Pulau Kontruksi Bali mengalami kerugian sebesar Rp417.776.899.W-007









