Diduga Maling Motor, Bule Asal Perancis Terancam 5 Tahun Penjara

1000028899
Terdakwa Samy Kevin Bensaid Usage usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/6/2025).foto/eli

Sementara dalam dakwaan jaksa terungkapkan, kasus yang membawa terdakwa ke penjara ini terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 08.00 WITA. Berawal saat itu terdakwa ke Lobby Bali Kuta Resort yang beralamat di Jaan Majapahit ingin mengambil sarapan yang terdakwa pesan.

Saat itu terdakwa dihampiri oleh Resepsionis dari Bali Kuta Resort dan berkata “apakah ini kunci motor milik kamu?”, kemudian terdakwa menjawab “bukan milik saya”, Selanjutnya terdakwa kembali ke kamar. Sekira Pukul 12.00 WITA terdakwa turun ke Lobby.

Dan saat itu kembali seorang Resepsionis dari Bali Kuta Resort menanyakan terkait kunci sepeda motor, terdakwa saat itu masih menjawab bahwa kunci sepeda motor tersebut bukan miliknya. Tapi sekira jam 19.00 WITA terdakwa malah menanyakan kepada seorang Resepsionis dengan berkata “dimanakah kunci yang tadi ditawarkan kepada saya?”

Atas pertanyaan itu seorang resepsionis dari Bali Kuta Resort tersebut langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa, kemudian sekitar pukul 20.00 WITA terdakwa pergi ke Parkiran Basement dan langsung mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu No. Pol. DK 2212 FDK dan dibawa pergi.

Terdakwa juga sempat menukar sepeda motor yang terdakwa bawa ke saksi Winona Auliafebe dengan maksud agar tidak ketahuan kalau terdakwa telah membawa motor milik orang lain tanpa izin. Namun di muka sidang terdakwa mengaku tidak berniat menjual motor itu, terdakwa hanya pergunakan untuk jalan jalan. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top