Diduga Jadi Perantara Jual Beli Narkotika, Kedua Terdakwa Dituntut Berbeda

IMG_20230921_181023
Terdakwa Vion Tezar Firman Sarinto usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar,Kamis (21/9/2023).Foto/eli

BACA Juga :Miliki 0,29 Gram Sabu Tanpa Izin, Pria Kelahiran Surabaya Dituntut 5 Tahun

Tidak lama kemudian, Fikri menghubungi Vion Tezer dan meminta alamat pengiriman. Lalu  diberikan alamat rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Bungin yang oleh saksi Vion Tezer nomor rumah dari No 14 menjadi 20X.

Singkat cerita, Fikri menghubungi Vion Tezer dan mengatakan bahwa paket kiriman berisi Ganja sudah tiba di Kantor Jasa Pengiriman PT. Lion Parcel. Fikri kembali  menghubungi Vion Tezer dan memberitahukan No Resi resi pengiriman.

BACA Juga : Terlibat Kasus Narkotika, Pria Asal Banyuwangi Disidang

Kemudian pada tanggal 18 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WITA, Vion Tezer dikabari oleh Fikri yang mengatakan bahwa kemungkinan  Jumat tanggal 19 Mei 2023 paket kiriman sampai ke Bali. Akhirnya Fikri kembali mengabari bahwa paket sudah datang dan Vion Tezer diminati segera mengambil.

Vion Tezer lalu meminta terdakwa Tino untuk mengambil paketan tersebut dengan iming-iming akan membayarkan hutang terdakwa di warung dan membantu mengirimkan uang ke orang tua terdakwa yang sedang sakit di jawa.

BACA Juga :Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sales Rokok Terancam 12 Tahun Bui

Terdakwa Tino  pun akhirnya setuju dan pada tanggal 19 Mei 2023 sekitar Pukul 18.30 WITA, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju PT. Lion Parcel Denpasar di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 99a, Desa/Kel. Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah paket dikuasai, terdakwa Tino pun bergegas meninggalkan kantor PT. Lion Parcel. Tapi belum berjalan jauh, terdakwa Tino diamankan oleh petugas dari BNN Denpasar. Tidak lama kemudian petugas dari BNN Denpasar juga mengamankan Vion Tezer di tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top