Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dituntut 2,5 Tahun Penjara

penggelapan

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top