
DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang wanita berinisial Hj.Dra. P (55) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam transaksi jual beli valutas asing (valas), Selasa (2/5/2023) dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan saksi korban F mengalami kerugian hingga Rp 495.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
BACAC Juga : Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Unud : Aneh, Ditersangkakan Dulu, Alat Bukti Kerugian Belakangan
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat dituntun yang dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya. Atas tuntutan itu terdakwa akan mengajukan pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu terungkap, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai Komisaris di PT BSV menawarkan saksi F membeli valas melalui pemesanan dengan harga lebih rendah 2000 poin dari harga resmi di pasaran.
BACA Juga : Polisi Minta Video Mesum Tidak Lagi Diviralkan, Akan Ditindak Tegas
Dimana pada saat itu tepatnya tanggal 10 Desember 2015 terdakwa menawarkan pembelian valas lebih rendah 2000 poin. Saat itu harga normalnya adalah Rp 13.500, sementara terdakwa menjanjikan kepada korban seharga Rp 11.181, dan terdakwa juga menjanjikan akan menyerahkan valas tersebut pada tanggal 10 Januari 2016.










