“Atas apa yang disampaikan terdakwa, saksi korban pun akhirnya tergerak hatinya untuk membeli valas yang ditawarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 369.000.000 untuk pembeli valas USD 33.000 kepada terdakwa bertempat di Toko milik saksi korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum (PU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam surat dakwaannya.
BACA Juga : Penyebar Video Mesum Diciduk, Ngaku Sakit Hati Diputusin Mantan Pacar
Kemudian pada tanggal 10 Desember 2015 korban menyerahkan uang melalui saksi MS secara tunai sebesar Rp. 110.000.000 untuk pembelian USD 10.000 dengan satu lembar bukti kwitansi. Lima hari kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000.000.
Pada tanggal 12 Januari 2016, korban juga menyerahkan uang kepada terdakwa melalui saksi MS secara tunai sebesar Rp. 39.000.000 untuk pembelian USD 3.000.”Karena sampai bulan September 2019 terdakwa tidak memberikan valas yang dibeli, korban mendatangi terdakwa untuk menanyakan,” ujar Jaksa.
BACA Juga : Pasangan Kekasih Asal Tiongkok Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel Intercontinental
Saat ditanya, terdakwa mengatakan meminta waktu. Pada tanggal 10 Maret 2020 korban kembali membeli valas melalui saksi MS ke terdakwa sebesar USD 33.000, tapi tidak membayar karena korban menganggap valas tersebut adalah hak saksi dari pembelian sebelumnya.
Singkat cerita, terdakwa pada tanggal 10 Maret 2020 mendatangi saksi F di Toko Hakim milik saksi dan meminta kembali valas USD 33.000 tersebut karena valas tersebut milik orang lain. Dalam dakwaan sebutkan, untuk menyakinkan korban, terdakwa menyerahkan tiga lembar cek BCA.










