BACA Juga : Demo Hari Buruh Ricuh, Ormas PGN Hadang Mahasiswa AMP
Yaitu, cek BCA Nomor DB132495 tertanggal 31 Maret 2020 senilai Rp. 165.000.000, cek BCA Nomor DB132496 tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 165.000.000 dan cek BCA Nomor DB132497 tertanggal 29 Mei 2020 senilai Rp. 165.000.000 sehingga nilai totalnya adalah Rp. 495.000.000 setara dengan USD 15.000.
“Pada saat itu terdakwa juga membuat surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2020 yang menerangkan bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap cek tersebut dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku jika cek tidak bisa dicairkan,” ungkap JPU.
BACA Juga : Imigrasi Ringkus Tiga Turis Rusia Menari Tak Seronok di Pura Besakih
Tapi apes, cek yang diberikan oleh terdakwa tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada dana atau rekening khusus telah ditutup. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi F mengalami kerugian sebesar Rp. 495.000.000.
Terdakwa yang bertindak menawarkan penjualan valas kepada saksi F serta perbuatan terdakwa mengeluarkan cek PT. BSV ternyata tanpa sepengetahuan Direktur dan menyerahkannya kepada saksi Faisal juga merupakan perbuatan di luar kewenangan terdakwa selaku Dewan Komisaris.
BACA Juga : Warga Geger Temukan Plastik Berisi Jasad Orok, Dibuang di Lahan Kosong
Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dikatakan, sebenarnya telah mengetahui rekening PT. BSV tidak memiliki dana dan telah ditutup sejak tahun 2019, tetapi tetap mengeluarkan cek atas nama PT. BSV yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tujuan untuk diserahkan dan dicairkan oleh korban.










