DENPASAR-Fajarbali.com | Markus Irawan (49), yang sebagaimana dalam dakwaan Jaksa tinggal di Apartemen Northland Ancol, Pademangan Barat, Jakarta Utara, dituntut penjara selama tujuh bulan dalam perkara atas kasus dugaan penggelapan dana kerja sama investasi properti senilai Rp1,1 miliar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suasti Ariani, S.H. dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Markus Irawan dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” demikian tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban, Sonya Agustina.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, telah mengembalikan kerugian korban, serta antara korban dan terdakwa telah saling memaafkan dan membuat kesepakatan penyelesaian melalui perjanjian.
Usai pembacaan tuntutan selesai, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, kuasa hukum memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa.










