Padahal, tambah Teddy saat ini terdakwa kembali didakwakan dengan perbuatan yang sama dengan apa yang pindahnya sudah pernah dijalani terdakwa. Dari dakwan ke satu dan ataupun dakwaan ke dua menurut Teddy adalah pengulangan peristiwa pidana sebagaimana putusan Pengadilan nomor : 509/Pid.Sus/2018/PN.Dps tanggal 04 Oktober 2018.
Dengan demikian sebut Teddy berlaku ketentuan pasal pasal 76 KUHAP “tentang hapusnya kewenangan menuntut dan menjalani pidana. Dimana ayat (1) menjelaskan kecuali dalam hal putusan Hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan. “Dalam artian termasuk juga hakim pengadilan swaparaja dan adat ditempat tempat yang mempunyai pengadilan pengadilan tersbut,” ungkap Teddy.W-007










