Dianggap Masuk Pokok Perkara, Eksepsi Mantan Dirut BPR KS Ditolak Hakim 

20240709_133844_copy_800x510
Terdakwa Nyoman Supariani saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Teddy Raharjo.Foto/eli

Terdakwa Nyoman Supariani didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (9/7/2024).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Upaya mantan Direktur Utama (Dirut) sekaligus Pemegang Saham Pengendali di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariyani untuk bisa lepas dari jeratan kasus pidana yang dialaminya melalui eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuahkan hasil. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Putu Ayu Sudariasih, Selasa (9/7/2024) dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi atau keberatan tetdakwa I Nyoman Sumariyani yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Teddy Raharjo. "Menolak eksepsi dari terdakwa dan meminta kepada jaksa untuk melanjutkan sidang," sebut hakim dalam putusan. 

BACA Juga : Dilaporkan Menganiaya Warga, Propam Polda Periksa 10 Oknum Resmob Polres Klungkung

Dalam putusannya hakim menyebut jika eksepsi yang diajukan terdakwa sudah masuk pada pokok materi yang harus dibuktikan dalam persidangan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang pengacara terdakwa langsung mengajukan keberatan. 

"Kami sebenarnya sangat keberatan dengan sidang ini. Sebab masih ada sidang perdata yang masih ada kaitanya dengan objek sengkata (eks tanah dan bagunan bank) yang merupakan aset BPR  yang saat ini statusnya sudah menjadi milik orang lain karena dijual oleh Yance," sebut Teddy Raharjo sebelum sidang ditutup. 

BACA Juga : Pasukan Brimob Polda Cek Senpi Petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top