Sedangkan yang terakhir, Teddy Raharjo kembali memingatkan soal pemohonan pengalihan penahanan yang sudah diajukan dalam sidang sebelum. Tapi pertanyaan itu dengan ketus dijawab oleh hakim bahwa permohonan belum bisa dikabulkan. "Permohonan itu (pengalihan penahanan) belum kami kabulkan," cetus hakim Sudariasih sembari mengetuk palu tanda sidang selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam eksepsi atau keberatannya mengatakan, dakwaan jaksa hanya menguraikan peristiwa pidana tentang tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA Juga : Sidokkes Polres Badung Rutin Periksa Kesehatan Para Tahanan
Tapi menurut, Teddy jaksa dalam dakwaannya tidak menguraikan tentang adanya putusan Pengadilan nomor : 509/Pid.Sus/2018/PN.Dps tanggal 04 Oktober 2018. Dimana peristiwa pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 49 Ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo Pasal 64 ayat (1) .










