Teddy Raharjo juga kembali menyingung soal nilai kerugian dalam perkara yang menjerat klienya. Dimana dalam sidang perdata yang putusanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap disebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh LPS adalah Rp 4.500.000.000. Sedang dalam perkara ini dengan objek yang sama tertulis kerigian yang dialami LPS adalah Rp 4,8 miliar.
Disamping itu, Teddy juga mengatakan jika saat ini sedang berjalan sidang gugatan perdata. Dimana point dari gugatan perdata yang sedang berjalan ini salah satunya adalah untuk memperjelas berapa nilai kerugian dari perkara ini. "Sebab dalam gugatan perdata, yang kita sigung juga soal gedung atau aset milik BPR yang saat ini sudah menjadi milik orang lain," ungkap Teddy Raharjo.
BACA Juga : Suruh Orang Bongkar Atap Milik Pemilik Rumah, Bule Amerika “Dipulangkan” Imigrasi
"Kita semua tahu bahwa dalam perkara pidana kerugian yang ditimbulakan harus jelas. Jadi disini saya merasa aneh kenapa dengan objek yang sama kok bisa kerugiannya beberda, ini kan aneh," terang salah satu pengacara senior di Bali ini. Oleh karena itu Teddy memohon agar perkara yang saat ini membelit klienya ditangguhkan telebih dahulu hingga gugatan perdata selesai.
Tapi apa yang menjadi alasan Teddy Raharjo yang disampaikan dalam sidang diabaikan oleh majelis hakim. Majelis mangatakan, agar apa yang disampaikan oleh pengacara terdakwa ini benar adanya, maka sidang harus dilanjutkan. "Jadi begini, untuk membuktikan ucapan saudara (pengacara terdakwa) silahkan nanti disertakan bukti dalam sidang pemeriksana pokok perkara," jawab ketua majelis hakim.










