DENPASAR – Fajar Bali | Empat warga asal Bandung, Jawa Barat, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah didakwa terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Egi Ramadhan alias Hisam Adnan hingga korban meninggal dunia dalam kondisi terbakar.
Keempat terdakwa masing-masing berinisial NU, DH, SA, dan IS alias Bolong. Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nissa Junilla Maharani, S.H., Selasa (22/9/2026).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap perkara tersebut bermula dari perselisihan antara dua kelompok yang sama-sama bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Perselisihan terjadi di tempat tinggal para terdakwa di kawasan Batas Dukuh Sari, Denpasar, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat itu, korban disebut datang mencari terdakwa NU. Pertemuan tersebut kemudian berujung pertengkaran. JPU menyebut NU tidak terima dengan perkataan korban dan memukul bagian wajahnya.
Setelah perkelahian tersebut, korban meninggalkan lokasi. Namun, persoalan berlanjut ketika para terdakwa disebut sepakat mengejar korban. Bersama saksi Deni Rizaldi, mereka kemudian menggunakan sepeda motor Honda Beat untuk mencari keberadaan korban.
Sekitar pukul 04.30 WITA, korban ditemukan sedang berjalan seorang diri di pinggir jalan raya, tepatnya di depan Restoran Be Tuna Simpang Biru, Denpasar Selatan.
Menurut uraian dalam surat dakwaan, para terdakwa kemudian mendatangi korban dan secara bersama-sama melakukan kekerasan. NU disebut beberapa kali memukul wajah dan kepala korban menggunakan tangan kanan.
DH didakwa turut memukul dan menendang tubuh serta kepala korban. Sementara SA disebut melakukan pemukulan pada bagian tubuh korban.
Aksi kekerasan kemudian disebut berlanjut ketika IS mengambil batu kali yang berada di sekitar lokasi. Batu tersebut didakwa dipukulkan berulang kali ke bagian kepala korban yang telah terjatuh di aspal hingga mengalami luka parah.
JPU juga menguraikan adanya dugaan pembakaran terhadap korban. Dalam dakwaan disebutkan IS sempat meminta agar korban dibakar. Ia kemudian meminta SA dan Deni Rizaldi membeli bensin Pertalite di warung terdekat.
Setelah bensin dibawa ke lokasi, IS disebut menyiramkannya ke tubuh korban. Selanjutnya, NU didakwa membakar korban menggunakan korek api.
Dalam kejadian tersebut, Budi Lestiono juga disebut menjadi korban kekerasan. Saat berupaya melerai, Budi diduga dipukul DH pada bagian kepala hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Usai kejadian, keempat terdakwa meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 05.00 WITA, warga menemukan korban dalam kondisi terbakar.
Korban kemudian diketahui bernama Egi Ramadhan alias Hisam Adnan, sebagaimana nama yang tercantum dalam surat kematian. Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil visum et repertum tim dokter forensik RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka terbuka, memar, lecet, serta luka bakar derajat dua sekitar 45 persen dari seluruh permukaan tubuh.
Selain itu, ditemukan patah tulang rahang kanan dan kiri serta patah tulang dasar tengkorak yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput keras otak. Cedera pada bagian kepala tersebut disebut sebagai penyebab langsung kematian korban.
Hasil pemeriksaan toksikologi juga menemukan kandungan alkohol dalam tubuh korban. Namun, berdasarkan uraian dakwaan, kandungan alkohol tersebut tidak disebut sebagai penyebab kematian.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
JPU juga menyusun dakwaan alternatif dengan Pasal 262 Ayat (4) KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan terencana serta mengakibatkan luka berat yang berujung pada kematian. (*)









