https://www.traditionrolex.com/27 Tersangka dan Korban Masih Keluarga, Jaksa Hentikan Kasus Pencurian Televisi dan Kompresor - FAJAR BALI
 

Tersangka dan Korban Masih Keluarga, Jaksa Hentikan Kasus Pencurian Televisi dan Kompresor

(Last Updated On: 25/01/2022)

DENPASARFajarbali.com |

DENPASAR – Fajarbali.com |Atas restu dari Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menghentikan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka atas nama Putu Andika Wahyu Indra Perdana. 

Sebagaimana termuat dalam rilis yang disebar ke beberapa media dijelaskan, ada beberapa alasan kuat, mengapa Kejari Buleleng mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

Salah satunya adalah karena antara tersangka dan korban ada hubungan keluarga yaitu tersangka adalah cucu kandung dari korban, Nyoman Puspanda. 

“Masih ada beberapa alasan lain seperti, antara tersangka dan korban sudah ada perdamaian, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman atas kasus yang menimpa tersangka juga dibawa 5 tahun,” jelas Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa dalam rilisnya, Senin (24/1/2022). 

Selain beberapa alasan yang disampaikan itu, dikeluarkannya SKP2 ini juga telah mendapat restu atau mendapat persetujuan dari Jampidum, Dr. Fadil Zumhana yang ikut saat menggelar ekspose (gelar perkara). 

Selain memberikan restu, Jampidum juga sangat mengapresiasi Kajari Buleleng beserta jajarannya karena telah melakukan proses penyelesaian perkara melalui restorative justice. 

Hal ini menurut Jampidum, adalah salah satu upaya menunjukkan ketajaman hati nurani seorang jaksa, mengingat tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat, bahwa jaksa tidak hanya terikat pada aturan. 

Sementara menyinggung soal perkara yang menjerat tersangka hingga ke Kejaksaan, berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober bertempat di rumah korban, tersangka mengambil satu buah kompresor. 

Kemudian di bulan Oktober 2021 tersangka mengambil satu unit televisi yang terpasang di kamar korban. Yang yang terakhir, pada bulan November 2021 tersangka juga kembali mengambil satu unit televisi tabung milik korban. Tersangka melakukan perbuatan ini untuk keperluan pribadinya. 

Akibat perbuatan tersangka ini, korban Nyoman Puspanda yang merupakan kakek kandungnya itu mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000. Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diadukan ke OJK Bali dan Dewan Badung, BPR Lestari Buka Kesempatan Duduk Bersama

Sel Jan 25 , 2022
Dibaca: 22 (Last Updated On: 25/01/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Diadukan debitur dan eks debitur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali-Nusra dan DPRD Badung, pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari angkat bicara, sekaligus membantah keras tudingan debitur dan eks debitur yang merasa jadi korban terkait kredit dan lelang aset jaminan.   Save […]

Berita Lainnya