"Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket Narkotika jenis ganja,"ungkap JPU. Terdakwa Dede kepada petugas mengaku bahwa ganja itu adalah milik terdakwa Dede dan teraman Taufik. Polisi lalu menangkap Taufik di rumahnya.
BACA Juga : Pria Tewas di Depan Kamar Kos, Sempat Guling-guling Teriak Panggil Nama Tuhan Yesus
Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. W-007










