Dakwaan Jaksa Terlalu Prematur, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Semua Tuntutan Hukum

IMG_20250504_154234
SIDANG-Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dari Lurah Jimbaran dengan terdakwa I Made Dharma.

Dalam surat dakwaan yang dibuat secara alternatif sangatlah tidak cermat karena bentuk surat dakwaan Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sedangkan dalam uraiannya perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang terdapat dalam satu title perbuatan yang dilanggar sama namun hanya terdapat perbedaan dalam penghukuman, maka dakwaan harus dibuat secara subsidaritas.

Dalam uraian dakwaan alternatif kedua yang dirumuskan oleh Penuntut Umum tidak diuraikan secara jelas mengenai isi surat atau bentuk surat yang dipalsu, sehingga sangat sulit bagi terdakwa untuk memahami isi dakwaan yang akan menyulitkan terdakwa untuk menggunakan hak terdakwa untuk membela diri. 

Uraian dakwaan Penuntut Umum seolah-olah terdakwa menggunakan surat yang palsu tanpa dengan jelas menguraikan dimana, kapan, dan bagaimana cara terdakwa dalam membuat suart palu yang isinya tidak benar.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dalam surat dakwaan tidak ada satu pun saksi diuraikan Penuntut Umum yang melihat, kapan, dimana, bagaimana cara dan waktu terdakwa membuat serta menandatangani surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 mengatasnamakan Lurah Jimbaran untuk digunakan sebagai bukti surat dan dasar gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar.

"Surat dakwaan yang tidak melukiskan secara jelas tentang hal ihwal perbuatan terdakwa, dakwaan tersebut batal demi hukum. Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur  libele atau kabur. Dengan demikian sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-128/BDG/EOH/03/2025, tertanggal 8 April 2025 dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya. R-005

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top