Dakwaan Jaksa Terlalu Prematur, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Semua Tuntutan Hukum

IMG_20250504_154234
SIDANG-Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dari Lurah Jimbaran dengan terdakwa I Made Dharma.

Bahwa dalam persidangan perdata Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasa, S.Pd. membenarkan telah menandatangani surat yang didakwakan, dan kemudian menyatakan mencabut dan menyatakan surat tersebut tidak lagi berlaku, dengan demikian sangatlah kabur dan tidak jelas uraian Penuntut Umum yang menyatakaan bahwa saksi I Wayan Kardiasa selaku Lurah Jimbaran tidak pernah menadatangani surat aquo.

Samuel tegaskan terdakwa tidak pernah memalsukan atau menggunakan surat palsu dalam gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait surat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang diduga palsu itu tidak benar karena sebelum surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 diterbitkan oleh kelurahan Jimbaran 

Terdakwa mengajukan permohonan kepada Lurah untuk menjelaskan sejumlah bidang tanah yang tercatat didalam buku rincikan kelurahan Jimbaran yaitu surat permohpnan tanggal 8 Juli 2022  sehingga terbitlah surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 dan juga tidak ada menggunakan surat palu karena pada saat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 digunakan di Pengadilan lurah jimbaran belum mencabut surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022. 

Pencabutan dilakukan pada saat lurah Jimbaran di jadikan saksi oleh pihak penggugat, secara logika surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 adalah produk yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan Jimbaran kalau bukan produk lurah jimbaran apa alasan lurah jimbaran mencabut surat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 di muka persidang.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top