Dakwaan Jaksa Terlalu Prematur, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Semua Tuntutan Hukum

IMG_20250504_154234
SIDANG-Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dari Lurah Jimbaran dengan terdakwa I Made Dharma.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalam perkara terdakwa sangat layak dan patut diuji laboratorium forensik terlebih dahulu tanda tangan terdakwa dan Lurah Jimbaran (I Wayan Kardiyasa, S.Pd.). Sebelum memproses terdakwa dalam persidangan ini untuk mengungkap secara pasti suatu alat bukti yang diragukan keasliannya. Sehingga dengan sendirinya memberi jaminan terhadap kepastian hukum.

Dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak dijelaskan dengan lengkap uraian unsur perbuatan materiil. Dakwaan kesatu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP yakni tentang bagaimana cara terdakwa di dalam surat palsu, justru dalam uraian Penuntut Umum menyatakan bahwa saksi Ni Wayan Kertiasih memberikan No. register surat keluar teregistrasi No.470/101/Pem, karena saksi Ni Wayan Kertiasih telah melihat tandatangan Lurah Jimbaran dan stempel Kelurahan Jimbaran. 

Bahwa saksi merupakan pegawai kelurahan yang bertugas untuk merigister surat-surat yang dikeluarkan oleh kelurahan. Saksi Ni Wayan Kertiasih sangat paham mengenai tandatangan Lurah Jimbaran dan stempel Kelurahan Jimbaran sebagaimana disampaikan pada alinea 1 surat dakwaan. 

Penuntut Umum tidak menjelaskan dalam surat dakwaan mengenai uraian tentang bagaimana cara terdakwa dalam membuat surat palsu dan tidak jelas mengenai bagian mana dari surat tersebut yang isinya tidak benar. Jikapun dalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan terdakwa membuat surat di luar kelurahan seharusnya tempat pembuatan surat (locus delicti) dan waktu membuat surat (tempus delicti) harus diuraikan cermat, jelas dan lengkap, bukan sebaliknya menyatakan dibuat di kelurahan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top