Dakwaan Jaksa Terlalu Prematur, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa dari Semua Tuntutan Hukum

IMG_20250504_154234
SIDANG-Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dari Lurah Jimbaran dengan terdakwa I Made Dharma.

Padahal dalam tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP atau yang biasa disebut dengan forgery merupakan salah satu kejahatan yang sulit diungkap dan dibuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan. Hal ini dikarenakan tulis tangan dan tanda tangan identik dengan kepribadian seseorang. Sehingga dalam proses pembuktianya diperlukan ilmu bantu (ilmu forensik). Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan. 

Laboratorium forensik yang merupakan bagian dari Polri yang bertugas untuk menyelidiki terjadinya pemalsuan surat pada suatu perkara. Sehingga dengan terbuktinya terjadi tindak pidana, maka pelakunya dapat diseret ke pengadilan. Proses pada laboratorium forensik harus dipergunakan untuk membuktikan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Apabila hal tersebut tidak dilakukan (tidak dimohon) oleh Penuntut Umum, maka sudah sepatutnya dalam keputusan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan si terdakwa dari semua tuntutan hukum. Peranan Laboratorium Forensik untuk menentukan seseorang didepan pengadilan sangatlah menentukan untuk seseorang terdakwa yang didakwakan melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan agar dapat dipersalahkan atau tidak, namun faktanya dalam perkara terdakwa tidak pernah dilaksanakan," ujarnya. 

Dalam Yurisprudensi Putusan MA RI No. 52 K/Kr/1969 telah secara tegas menyatakan, dalam perkara pemalsuan tanda tangan, apabila tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap keaslian tanda tangan. Maka tidak dapat dinyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan.  Putusan MA RI No. 538 K/Pid/1995 menyatakan “bahwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan, tanpa bukti ilmiah dari laboratorium forensik, hakim tidak boleh menyimpulkan adanya pemalsuan hanya dari keterangan korban atau saksi semata. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top