DENPASAR -fajarbali.com |Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dari Lurah Jimbaran, Jl Uluwatu I, Banjar Pesalakan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kian memanas. Terdakwa I Made Dharma diminta mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dakwaan Jaksa yang tidak pernah dia lakukan sampai dirinya ditahan di Rutan dan menjalani proses persidangan. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sekitar Agustus 2022, terdakwa membuat surat palsu yang dapat digunakan secara hukum, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Tim kuasa hukum Terdakwa I Made Dharma Warsa T Bhuwana, SH.,M.M., I Gede Bina, S.H., Kadek Eddy Parmana, S.H., Ni Nyoman Widi Trisnawati, S.H., Maria M. Pakel, S.H., M.H., Junia Adolfina Blegur Laumuri, S.H., M.H. melalui Juru bicara tim kuasa hukum Samuel Hanok Jusuf Uruilal, S.T., S.H., M.H. menjelaskan, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa terdakwa I Made Dharma, S.H didakwa dengan dakwaan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Pada intinya, terdakwa disangka melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang seolah olah diterbitkan oleh Lurah Jimbaran untuk digunakan sebagai bukti surat dan dasar gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-128/BDG/EOH/03/2025, tertanggal 8 April 2025.
"Dakwaan tersebut mengandung cacat formil karena dakwaannya terlalu prematur karena berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tahap pelimpahan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan tidak ada satu bukti pun mengenai hasil laboratorium forensik tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa," ujarnya di Denpasar, pada Sabtu 3 Mei 2025.










